FAKTANASIONAL.NET – Sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla resmi mengadukan dugaan penculikan, penyiksaan, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang mereka alami kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (29/7/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan insiden pencegatan kapal bantuan menuju Jalur Gaza oleh militer Israel pada Mei 2026.
Perwakilan relawan, Herman Budianto, mengatakan pihaknya datang bersama mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan tim hukum Themis Indonesia untuk meminta proses hukum atas peristiwa yang mereka alami.
Menurut Herman, para relawan telah menyerahkan sejumlah bukti berupa foto luka, hasil visum, serta kronologi kejadian.
Ia menegaskan, Indonesia perlu menunjukkan sikap tegas terhadap tindakan yang dinilai melanggar hukum internasional terhadap misi kemanusiaan. Pernyataan tersebut dikutip dari detikcom.
Marzuki Dorong Penerapan Yurisdiksi Universal











