Hukum  

Perkaya Diri Sendiri Senilai 93 Miliaran Rupiah, JPU KPK: Gus Alex Terlibat Korupsi Kuota Haji

FAKTANASIONAL.NET – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Fahmi Idris mengatakan Mantan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) didakwa memperkaya diri senilai Rp93,42 miliar pada kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Airan dana ini terdiri dari US$5,23 juta atau sekitar Rp93,09 miliar dengan kurs Rp17.800 per dolar AS.

Uang lainnya adalah sebesar Rp330 juta.

“Uang yang dinikmati berasal dari penerimaan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji,” kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor PN Jakpus) pada Selasa (11/8/2026).

JPU KPK menyebutkan aliran dana ini terdiri dari meliputi penerimaan fee atau biaya percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dari Staf Operasional PT Pesona Mozaik, Nur Faidzin sebesar US$75 ribu.

Kemudian, biaya percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 sebesar US$5,16 juta dan Rp330 juta dari beberapa pihak.

Pihak dimaksud JPU KPK adalah Asrul Azid Taba sebesar US$436 ribu dan Rp230 juta dan Ismail Adham sebesar US$30 ribu.

Berikutnya, Umar Bakadam sebesar Rp100 juta, Budi Darmawan sebesar US$2,39 juta, dan Ridwan Kurniawan sebesar US$2,3 juta.

Dengan begitu Gus Alex didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.