FAKTANASIONAL.NET – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Fahmi Idris mengungkapkan pengaturan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dilakukan ‘satu pintu’ lewat Fuad Hasan Masyhur.
Dia adalah Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) mulai melobi Indonesia memperoleh tambahan 10 ribu kuota haji pada 2022.
“Adapun terdakwa Yaqut Cholil Quomas tidak menggunakan kuota itu karena waktunya sudah terlalu dekat dengan pelaksanaan haji dan pengurusan visa,” kata JPU KPK dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (11/8/2026).
JPU KPK mengemukakan Fuad Hasan Masyhur melihat kuota yang tidak terpakai ini dan mengadakan rapat dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)/SATHU.
Fuad Hasan Masyhur diduga mengusulkan dalam rapat agar kuota yang tidak terpakai itu dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dapat dikelola anggota SATHU.
Selanjutnya, dia mengirim surat kepada Pemerintah Arab Saudi pada 25 Juni 2022 agar kuota ini dapat diproses menjadi visa haji undangan atau mujamalah.
Namun, upayanya tidak mendapat tindak lanjut.
JPU meneruskan pada 2023 Fuad Hasan Masyhur melobi Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief yang dilanjutkan Yaqut selaku Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024.
Fuad Hasan Masyhur kembali berusaha agar kuota tambahan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal antara lain bersurat kepada Yaqut dan Komisi VIII DPR RI.
Kemudian, Fuad Hasan Masyhur berkomunikasi dengan Hilman, yang dilanjutkan dengan Hilman mengakomodasi permintaan Fuad melalui perintah terhadap pejabat teknis di Jeddah untuk mengusulkan skema 92% reguler ditambah 8% khusus.
Hilman Latief juga disebut mengusulkan kepada Yaqut melalui WhatsApp pada 18 Mei 2023 agar 8% kuota tambahan diberikan untuk haji khusus.
JPU KPK mengatakan sebelumnya telah ada kesepakatan dengan DPR bahwa tambahan kuota tersebut digunakan untuk haji reguler, tetapi kemudian muncul skema 92:8.
Yaqut Cholil Quomas menyetujui usulan ini melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 yang menetapkan 7.360 kuota reguler dan 640 kuota khusus.
Selanjutnya, pada 2024 JPU mengemukakan Fuad Hasan Masyhur bersama sejumlah pengurus SATHU menemui Yaqut Cholil Quomas <span;>untuk meminta agar PIHK dapat mengelola kuota haji khusus tambahan lebih dari 8%.
Yaqut Cholil Quomas meminta forum SATHU berkomunikasi dengan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) tentang pengelolaan kuota tersebut secara intensif.










