Hukum  

Diduga Korupsi Usaha Pertambangan, PN Jakpus Akan Adili Direktur Toshida Indonesia

FAKTANASI0NAL.NET – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor PN Jakpus) akan menggelar sidang perdana Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026 pada Kamis (27/8/2026).

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan setelah kepaniteraan meregister perkara Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

“Majelis hakim yang akan mengadili, yaitu Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua majelis hakim dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan,” kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakpus, Andi Saputra.

Laode Sinarwan diduga memberikan suap sebesar Rp675 juta kepada Hery Susanto melalui Lukman Malanuang yang diberikan lewat Edi Sukandi.

Hery Susanto telah terlebih dahulu diadili dalam perkara tersebut dan persidangannya saat ini memasuki agenda pemeriksaan saksi

Dia didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar berbentuk uang tunai dan rumah. Suap ini diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Langkah ini guna mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.