Tidak hanya mengingatkan penuntut umum, SEMA yang ditetapkan 19 Agustus 2026 lalu tersebut juga menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menangani upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“SEMA ini sebenarnya mengingatkan jaksa untuk ke depan. Dengan adanya SEMA ini, jaksa tidak bisa lagi menjadikan upaya hukum banding dan kasasi sebagai ruang untuk memperbaiki kelemahan pembuktiannya,” katanya di Bandarlampung, Jumat (28l8).
Jaksa, katanya, ke depan harus memastikan lagi bahwa perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan tersebut benar-benar memiliki dasar pembuktian yang kuat seperti alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti harus dipersiapkan dan diuji secara optimal dalam persidangan.










