Hukum  

Aksi Seorang Istri Habisi Suaminya yang ASN di Kantor Inspektorat Kabupaten OKI

FAKTANASIONAL.NET – Sebetulnya, tidak ada rumah tangga itu yang sepenuhnya baik-baik saja. Ada saja masalahnya. Besar maupun kecil. Tidak ada masalah besar, kalau cepat diselesaikan. Dan tidak ada masalah kecil, kalau dibiarkan, pasti akan membesar dan meledak.

Wanita berkaca mata, berbaju kaos hitam, dan celana panjang putih itu, ditangkap polisi setelah menghabisi suaminya (ASN) di kantor Inspektorat, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Itu pasti masalah besar. Bahkan, sangat besar. Inisial wanita itu DLA.

Tapi, tahukah kita bahwa masalah yang dihadapi wanita itu sebetulnya adalah masalah kecil? Ya, anak semata wayangnya sakit. Dan si DLA itu pergi menemui suaminya di kantor Inspektorat, Kabupaten Ogan Komering Ilir hendak meminta uang untuk berobat anaknya. Alangkah kecilnya?

Tapi, tidak! Ia menemui suaminya sambil membawa pisau, yang kalau tak diberi suaminya, maka sudah ada rencana akan menghabisi suaminya. Entah sakit apa anaknya? Bukankah ASN punya fasilitas BPJS? Kok, ia punya firasat, suaminya tak akan memberi uang, sehingga harus membawa pisau?