FAKTANASIONAL.NET – Guru Besar Komunikasi Politik Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto, menilai posisi hukum Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden masih memiliki legitimasi.
Namun, ia menilai persoalan berbeda muncul pada aspek moral dan etika jabatan setelah sejumlah fakta terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam berita FAJAR.CO.ID yang dikutip Senin, 28 September 2026, Henri menjelaskan bahwa secara hukum Gibran telah memperoleh legitimasi melalui tahapan KPU, MK, hingga MPR.
Akan tetapi, proses persidangan terkait syarat pendidikan wakil presiden menurutnya membuka sejumlah persoalan yang berkaitan dengan etika.
Henri menyoroti dialog antara hakim MK dengan KPU dan Bawaslu yang menurutnya mengungkap proses pembentukan aturan terkait persyaratan calon pada Pilpres 2024.
“Runtuhnya etika moral itu muncul karena terpublikasinya dialog antara hakim MK dengan KPU dan Bawaslu yang membuka fakta bahwa PKPU yang memberi jalan Gibran bisa memenuhi syarat ternyata dibuat KPU secara spesifik hanya untuk Pilpres 2024. Sebelumnya tidak ada aturan itu,” kata Henri, dikutip dari FAJAR.CO.ID, Senin (28/9/2026).











