Hukum  

Boyamin Lihat Nusron Wahid Santai di Kantor ATR/BPN, MAKI: KPK Harus Terbitkan Surat Pencekalan

Belum Ada Konfirmasi, KPK Tetap Jadwalkan Pemeriksaan Nusron Wahid/dok.bsinews

FAKTANASIONAL.NET – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan bahwa KPK seharusnya sejak awal mencekal Nusron Wahid agar jangan bepergian ke luar negeri.

Boyon menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Desakan itu disampaikan setelah Boyamin mengaku melihat Nusron berada di kantor Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, pada Senin (19/10/2026) sore.

Dalam keterangannya, Boyamin menyebut Nusron terlihat santai saat berada di kantor kementerian. Ia juga mengutip penuturan sejumlah pegawai yang menyebut sikap Nusron berbeda dibandingkan pekan sebelumnya.

Boyamin menilai KPK perlu mengambil langkah untuk memastikan Nusron memenuhi panggilan pemeriksaan terkait perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Ia bahkan meminta penyidik menjemput Nusron apabila diperlukan. Jika langkah tersebut tidak ditempuh, Boyamin menyarankan KPK kembali melayangkan surat panggilan sesuai ketentuan yang berlaku.