Bareskrim Polri Tahan Tiga Tersangka Penyadapan Ilegal
Bareskrim Polri resmi menahan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal pada Selasa (3/11/2026), termasuk eks Kapolri Listyo Sigit, yang menyasar nomor Presiden Prabowo serta sejumlah tokoh penting.
FAKTANASIONAL.NET - Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan kejahatan siber yang sangat menyita perhatian publik. Penyidik secara resmi menetapkan status tersangka terhadap tiga orang petinggi. Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam sesi konferensi pers resmi.
Pertemuan dengan awak media tersebut bertempat di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta Selatan. Agenda penting itu dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 3 November 2026. Perkara hukum ini melibatkan sejumlah nama petinggi kepolisian yang kini harus berurusan dengan hukum.
Identitas dan Peran Para Pihak
Dalam keterangan resminya, Komjen Pol. Asep Safrudin membeberkan inisial para pihak yang terlibat dalam perkara ini. Ketiga orang yang kini resmi berstatus sebagai tersangka menggunakan inisial LSP, ASN, dan EH.
Pihak kepolisian merinci lebih lanjut identitas lengkap dari ketiga tersangka utama tersebut. Mereka terdiri dari mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Selain menetapkan tiga orang tersangka, penyidik kepolisian masih terus bekerja secara intensif. Aparat penegak hukum sedang memeriksa satu orang saksi tambahan berinisial SU. Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mendalami motif serta peran pihak lain dalam tindak pidana tersebut.
Modus Operandi dan Sasaran Penyadapan
Asep Safrudin menjelaskan secara mendalam mengenai modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku. Para tersangka diduga kuat telah melakukan tindakan penyadapan nomor telepon secara tanpa prosedur resmi.
Aksi melanggar hukum ini ternyata tidak hanya menyasar satu kalangan tertentu saja. Sasaran utama penyadapan ilegal ini mencakup nomor telepon pribadi milik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Selain kepala negara, para tersangka juga memantau komunikasi sejumlah pejabat tinggi negara. Daftar korban penyadapan meliputi tokoh-tokoh politik nasional, insan media, hingga pimpinan organisasi masyarakat.
Aksi spionase domestik ini turut menjangkau lembaga swadaya masyarakat serta kalangan pengusaha terkemuka di tanah air. Aktivitas terselubung ini dilakukan tanpa melalui mekanisme perizinan atau prosedur operasional standar yang sah.
Proses Hukum dan Penahanan
Penyidik Bareskrim Polri menerapkan beberapa pasal berlapis untuk menjerat para pelaku. Kasus ini difokuskan pada tindak pidana penyadapan secara ilegal serta perbuatan penghapusan data elektronik.
Selain itu, aparat penegak hukum juga mengenakan sangkaan pelanggaran terkait akses ilegal atau illegal access. Seluruh rangkaian tindakan tersebut dinilai telah mencederai keamanan informasi para pejabat tinggi negara.
Menindaklanjuti penetapan status hukum tersebut, penyidik langsung mengambil tindakan tegas berupa penahanan. Ketiga orang tersangka langsung digelandang ke rumah tahanan yang berada di Markas Besar Polri.
Langkah penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan lanjutan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan dan motif di balik skandal penyadapan telepon ini sampai tuntas.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.