Polisi Bongkar Sindikat TPPO Tentara Bayaran
Bareskrim Polri mengungkap lima kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus perekrutan WNI sebagai tentara bayaran di Rusia. Sebanyak 58 warga negara Indonesia menjadi korban dengan iming-iming gaji dan bonus besar melalui media sosial. Polri mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja luar negeri tanpa kontrak dan perlindungan hukum yang jelas.
FAKTANASIONAL.NET - Bareskrim Polri resmi membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang dengan modus baru. Kasus ini melibatkan perekrutan warga negara Indonesia sebagai tentara bayaran di Rusia.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menyampaikan keterangan ini dalam konferensi pers pada Senin, 2 November 2026. Ia menjelaskan bahwa para korban awalnya dijanjikan pekerjaan luar negeri dengan gaji besar.
Namun, para korban justru dikirim langsung ke wilayah konflik bersenjata yang berbahaya. Iming-iming bonus fantastis disebarkan melalui berbagai platform media sosial oleh jaringan pelaku.
Total ada lima laporan polisi yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum saat ini. Laporan pertama tercatat di Bareskrim Polri pada tanggal 21 Oktober 2026. Perkara ini menetapkan satu tersangka dengan total korban mencapai lima orang.
Kasus kedua ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat sejak tanggal 23 Oktober 2026. Polisi menetapkan lima tersangka yang terdiri dari dua warga Rusia dan tiga warga lokal. Jumlah korban pada kasus kedua ini mencapai 12 orang WNI.
Polda Metro Jaya kemudian menerima laporan ketiga pada tanggal 28 Oktober 2026 lalu. Penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu satu WNI dan satu warga Ukraina. Sebanyak 12 WNI tercatat sebagai korban dalam laporan ketiga ini.
Selanjutnya, laporan keempat sudah ditangani oleh pihak Bareskrim sejak tanggal 25 September 2026. Polisi menetapkan dua tersangka dengan jumlah korban sebanyak tujuh orang warga.
Laporan kelima ditangani oleh Polres Bogor sejak tanggal 20 Oktober 2026 yang lalu. Polisi menetapkan dua tersangka, di mana satu orang kini masuk daftar pencarian orang. Jumlah korban pada kasus kelima ini mencapai 22 orang.
Seluruh perkara tersebut kini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan resmi. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Jaringan tersebut diduga beroperasi di dalam maupun luar negeri.
Brigjen Pol. Nurul Azizah menegaskan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk eksploitasi manusia. Penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan luar negeri yang mencurigakan. Tawaran kerja tanpa kontrak yang jelas dan tanpa perlindungan hukum sangat berisiko tinggi.
"Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus perdagangan orang yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi karena dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, tanpa kontrak yang jelas, dan tanpa jaminan keselamatan kerja," tegas Nurul Azizah.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.