Terbukti Kuasai 50 Gram Sabu, Badarudin Divonis 6 Tahun Penjara di PN Banjarmasin
Terdakwa dijatuhi denda Rp 1 miliar usai tertangkap polisi saat mengambil sabu di Kayutangi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Badarudin alias Udin Kuang dalam kasus peredaran 50 gram sabu. Terdakwa ditangkap saat mengambil paket sabu di kawasan Kayutangi, Banjarmasin Utara.
FAKTANASIONAL — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa Badarudin alias Udin alias Udin Kuang alias Abah Rafa bin Rufani atas perkara tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Putusan hukuman tersebut dibacakan secara resmi dalam sidang pembacaan amar putusan yang digelar di Ruang Sidang Sari (Inklusi) PN Banjarmasin, Selasa (3/11/2026).
Selain hukuman kurungan penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Badarudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli maupun menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat mencapai 50 gram.
Perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis 6 tahun penjara ini terhitung sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Masrita Fakhlyana, S.H., yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun. Perkara dengan nomor registrasi 557/Pid.Sus/2026/PN Bjm ini pun resmi memasuki babak akhir.
Kronologi Penangkapan Kasus ini bermula pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 11.21 WITA. Terdakwa yang saat itu berada di kediamannya di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, dihubungi oleh seseorang bernama Umai (kini berstatus DPO).
Umai memerintahkan terdakwa untuk mengambil paket sabu ke Kota Banjarmasin dengan imbalan berupa paket sabu untuk dikonsumsi sendiri. Terdakwa menyetujui penawaran tersebut lalu berangkat menuju titik lokasi yang ditentukan.
Sesampainya di Banjarmasin, seorang tak dikenal mengirimkan titik lokasi (share location) via ponsel. Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX menuju pinggir Jalan Tembus Perumnas Kayutangi Ujung, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Di lokasi tersebut, terdakwa mengambil satu bungkus bekas kopi yang berisi 50 gram sabu di area rerumputan dan memasukkannya ke dalam bagasi motor. Namun, saat hendak beranjak pergi, tim petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalsel yang telah melakukan pengintaian langsung menggerebek dan menangkap terdakwa di tempat kejadian perkara (TKP).
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.