Bareskrim Tetapkan Tiga Polisi Tersangka Penyadapan Prabowo
Bareskrim Polri menetapkan tiga oknum polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, pejabat, hingga media menggunakan sistem LIMS tanpa prosedur sah.
FAKTANASIONAL.NET - Mabes Polri akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait isu penyadapan yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim Polri secara resmi menetapkan tiga anggota polisi berinisial LSP, ASN, serta EH sebagai tersangka.
Kasus ini mencakup dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tidak sah. Keterangan tersebut disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, 3 November 2026 malam.
Selain tiga tersangka tersebut, satu orang lain dengan inisial SU masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Kendati demikian, pihak kepolisian belum membeberkan identitas lengkap dari para tersangka yang terlibat.
Menurut penjelasan Asep Safrudin, aksi penyadapan tanpa prosedur resmi ini menyasar berbagai kalangan penting. Targetnya meliputi nomor telepon Presiden, para pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Tindak pidana penyadapan ilegal ini diduga terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2025 hingga 2026. Para pelaku diduga memerintahkan penyadapan nomor telepon tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung yang sah.
Modus operandi yang digunakan tidak melibatkan perangkat ilegal dari luar. Para pelaku justru menyalahgunakan sistem resmi yang dimiliki institusi, yaitu Lawful Interception Management System atau LIMS.
Nomor-nomor target diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi yang benar. Aktivitas tersebut juga dipastikan tidak berkaitan sama sekali dengan kepentingan penegakan hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Di internal Kepolisian Republik Indonesia, mekanisme penyadapan yang sah diatur secara ketat melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Regulasi ini mewajibkan adanya prosedur serta dasar hukum yang jelas sebelum melakukan pemantauan.
Asep menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam menggunakan pendekatan scientific crime investigation. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan pemantauan dan penyadapan tidak boleh dilakukan aparat secara sembarangan.
Konferensi pers tersebut turut didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi Polri. Mereka adalah Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap, serta Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menaruh perhatian sangat serius. Pengungkapan kasus ini dinilai sejalan dengan program bersih ke dalam yang digaungkan oleh Kapolri demi menjaga kepercayaan publik.
Pengumuman resmi ini sekaligus menjawab berbagai kabar yang beredar sejak hari Selasa dini hari. Sebelumnya, sejumlah media melaporkan bahwa Divpropam Polri telah mengamankan beberapa perwira tinggi melalui operasi senyap.
Operasi senyap tersebut dilaporkan berlangsung antara pukul 01.00 hingga 03.00 WIB. Aktivitas penyadapan ilegal itu disebut-sebut dikendalikan dari sebuah rumah yang berlokasi di Kompleks Widya Chandra, Jakarta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum merinci jumlah total nomor telepon yang menjadi korban penyadapan. Motif di balik tindakan melanggar hukum ini juga masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh penyidik. Sementara itu, pihak Istana belum memberikan tanggapan resmi.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.