Bupati Langkat Kena OTT KPK, P2G Kecam Dugaan Korupsi Seragam Sekolah: Rugikan Orang Tua Siswa!
FAKTANASIONAL.NET — Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Langkat, Syah Afandin, memicu gelombang kecaman keras dari dunia pendidikan. Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menilai dugaan korup…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Langkat, Syah Afandin, memicu gelombang kecaman keras dari dunia pendidikan.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menilai dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dalam kasus ini sangat melukai dan merugikan para orang tua siswa di tengah tingginya biaya pendidikan.
"Kami sebagai organisasi pendidikan dan guru sangat mengecam peristiwa terjadinya korupsi pakaian ya. Atau seragam sekolah baik SD, SMP dan seterusnya jelas ini merugikan para orang tua murid di tengah biaya pendidikan yang masih mahal ya," ujar Satriwan dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).
Satriwan mengamini bahwa praktik korupsi hingga kini masih menjadi momok menakutkan dalam tata kelola pendidikan nasional.
Sangat disayangkan, oknum kepala daerah justru kerap memanfaatkan anggaran pendidikan sebagai celah untuk meraup keuntungan pribadi.
"Ternyata yang menikmati seragam tersebut adalah kepala daerah yang mengambil peluang atau ceruk korupsi dari pengadaan seragam tersebut," sesalnya.
Baca Juga: Menteri PPPA Ajak Perempuan Berperan Aktif Cegah Kasus Kekerasan di Lembaga Pendidikan
Desak Penegakan Hukum Tegas demi Kualitas Belajar
Berkaca dari kasus ini, P2G mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk terus memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek pengadaan di sektor pendidikan.
Satriwan juga meminta para orang tua siswa untuk berani bersuara dan tidak segan melaporkan indikasi kecurangan di sekolah.
"Dan jangan takut orang tua murid melaporkan, karena kalau di dunia pendidikan sudah korupsi bagaimana pembangunan karakter, integritas, dan kejujuran," tegas Satriwan.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas tanpa pandang bulu seluruh pihak yang terlibat, demi menyelamatkan masa depan pendidikan dan hak-hak dasar para siswa maupun guru.
"Kami mendesak aparat penegak hukum betul-betul tegas ya menindak kasus ini. Agar anggaran pendidikan yang sangat besar bisa benar-benar memenuhi hak murid dan guru demi mencapai kualitas mutu pembelajaran," imbuhnya.
Duduk Perkara Kasus dan Skema Fee Proyek Bupati Langkat
Sebelumnya, Bupati Langkat Syah Afandin terjaring OTT KPK pada Kamis (2/7/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek dari pihak swasta.
Modus dan temuan dalam kasus ini meliputi:
-
Permintaan Komisi (Fee): Afandin diduga mematok fee sebesar 10 hingga 17 persen kepada rekanan swasta terkait proyek di lingkungan Pemkab Langkat, khususnya di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman (Disperkim).
-
Dugaan Aliran Dana Lain: KPK juga mengendus adanya penerimaan lain senilai total Rp3,5 miliar. Dana kakap tersebut diduga berkaitan dengan mutasi pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pemulusan pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga proyek pengadaan seragam sekolah dasar (SD).
Atas perbuatannya, Syah Afandin kini disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Ironi Klaim Keberhasilan SPPG Polri: Zero Keracunan tapi Tidak Zero Korupsi
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.