Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp 3,8 Miliar
FAKTANASIONAL.NET – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi terkait suap penerbitan dokumen maladministrasi. Selain hukuman badan, Hery juga diwajibkan membayar ua…
FAKTANASIONAL.NET – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi terkait suap penerbitan dokumen maladministrasi. Selain hukuman badan, Hery juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,875 miliar.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 5 November 2026. Hakim menyatakan Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada mantan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," sambung hakim.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Hery harus menjalani pidana kurungan pengganti selama 100 hari.
Putusan ini juga mencakup kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp 3.875.000.000. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari hukuman tambahan atas perkara korupsi yang menjerat mantan Ketua Ombudsman itu.
Dalam amar putusannya, hakim turut menetapkan rumah milik Hery di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, sebagai aset yang dapat diperhitungkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti.
Properti tersebut beralamat di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 3.875.000.000 dan terhadap rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa," kata hakim.
Dengan putusan tersebut, Hery tidak hanya menghadapi hukuman penjara dan denda, tetapi juga kewajiban pengembalian uang pengganti melalui perhitungan aset yang telah ditetapkan majelis hakim.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.