Polres Tanah Bumbu dan Manajemen Bank Ungkap Kasus Penggelapan Dana Nasabah Senilai Rp1,2 Miliar
FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dan mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan dana nasabah dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Kasus ini melibat…
FAKTANASIONAL.NET - Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dan mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan dana nasabah dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
Kasus ini melibatkan seorang oknum petugas keamanan (satpam) perempuan berinisial IS (27 tahun) yang bertugas di Bank Kalsel (KCP Bangkal Sel Gunung Tinggi), Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi cepat dari media lokal, termasuk Banjarmasin Tribunnews serta pihak manajemen Bank Kalsel atas kesigapan aparat dalam merespons laporan dan melindungi kepentingan nasabah.
Kronologi dan Modus Operandi diketahui Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Tanah Bumbu, tersangka IS memanfaatkan kedekatan serta kepercayaan yang diberikan oleh korban (nasabah tabungan pendidikan anak) untuk membantu berbagai urusan transaksi perbankan, termasuk proses tarik tunai.
Aksi tersebut dilakukan secara sistematis sebanyak 58 kali transaksi dalam rentang waktu dua tahun (sejak 2024 hingga awal 2026). Modus yang digunakan tersangka adalah dengan membawa identitas serta buku tabungan milik korban ke meja teller, lalu memalsukan tanda tangan korban untuk memindahkan dana tabungan ke rekening pribadinya.
Kejahatan ini terbongkar setelah korban mendapati saldo tabungan pendidikan anak mereka menyusut drastis tanpa pernah melakukan penarikan. Mengetahui adanya kejanggalan tersebut, pihak manajemen bank segera melakukan penelusuran internal dan melaporkan kejadian ini secara resmi kepada pihak kepolisian.
Sempat melarikan diri ke luar provinsi, tersangka IS akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu di sebuah rumah persembunyian di wilayah Jalan Muara Jawa–Samboja Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dari hasil pemeriksaan, dana hasil kejahatan sebesar Rp1,2 miliar tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembelian satu unit sepeda motor perhiasan emas, modal usaha kosmetik, pembelian sebidang tanah.
Pihak kepolisian memastikan bahwa tidak ada pihak internal bank lain yang terlibat ataupun menikmati aliran dana hasil penggelapan tersebut.
Pihak manajemen Bank Kalsel menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Tanah Bumbu atas gerak cepat, profesionalisme, dan sinergi dalam mengungkap kasus ini. Manajemen bank juga memastikan bahwa seluruh hak-hak nasabah yang dirugikan telah dipulihkan sepenuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka IS kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanah Bumbu. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Tanah Bumbu mengimbau kepada seluruh masyarakat dan nasabah perbankan agar senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi, buku tabungan, serta tidak memberikan kuasa atau kepercayaan penuh kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi dalam melakukan transaksi keuangan.
Bidang Humas Polres Tanah Bumbu / Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Kalsel
Informasi dan liputan lanjutan dapat diakses melalui portal berita Banjarmasin Tribunnews dan Antara News Kalsel. ( Ack )
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.