Fahd A. Rafiq Tiga Kali Ditangkap KPK
FAKTANASIONAL.NET - Politikus Fahd A Rafiq (FAR) alias Fahd El Fouz kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anak legenda dangdut Indonesia, A. Rafiq, ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan H…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Politikus Fahd A Rafiq (FAR) alias Fahd El Fouz kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anak legenda dangdut Indonesia, A. Rafiq, ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026).
BACA JUGA
Politikus Golkar Fahd A Rafiq Kena OTT KPK
Fahd diamankan bersama 17 orang lainnya dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan awal. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya penindakan tersebut.
"Benar. Masih proses pemeriksaan awal," ujar Setyo, Senin malam (14/9/2026).
Selain Fahd, KPK turut mengamankan sejumlah pejabat ATR/BPN tingkat pusat maupun daerah Jabodetabek, seperti Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor, Kepala Kantah Tangerang, hingga mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto. Penindakan ini menyasar sejumlah kantor BPN, termasuk BPN Kota Tangerang Selatan.
Hingga saat ini, KPK belum menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Kepastian status hukum akan diumumkan setelah rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilakukan.
Tiga Kali Ditangkap Korupsi
Bagi Fahd A Rafiq, penangkapan ini memperpanjang catatan hukumnya. Mantan Ketua Umum KNPI (2015–2018) dan Ketua AMPG ini tercatat sudah dua kali terjerat kasus korupsi:
Kasus DPID (2011): Fahd terbukti menyuap mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati terkait pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tiga kabupaten di Aceh. Ia ditahan sejak Juli 2012 dan bebas bersyarat pada Agustus 2014.
BACA JUGA
OTT Kantah BPN Bogor, KPK Sita Fulus Ratusan Miliar dan Ciduk 17 Orang
Kasus Pengadaan Al-Qur'an (2011–2012): Fahd terbukti menerima suap proyek pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara pada 2017. Ia menjalani hukuman, hingga ia bebas murni sekitar tahun 2021.
Kasus penangkapan di Kementerian ATR/BPN ini menjadi perkara hukum baru yang dihadapi Fahd, terpisah dari dua rekam jejak lamanya tersebut. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.