KPK Periksa Mantan Menhub Budi Karya Terkait Mekanisme Proyek di DJKA
FAKTANASIONAL.NET – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi (BKS), terkait kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi (BKS), terkait kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di kantor BPKP Semarang pada Senin, 9 Maret 2026.
Budi Karya hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai proses pengadaan proyek yang berada di bawah lingkup kementerian yang pernah dipimpinnya tersebut.
Pendalaman Mekanisme Pengadaan
Juru Bicara KPK, Budi (menyebutkan nama sesuai teks), menjelaskan bahwa materi pemeriksaan kali ini difokuskan pada pemahaman saksi mengenai tata kelola dan prosedur teknis di DJKA.
Baca Juga: Dugaan Suap Proyek DJKA: Mantan Menhub Budi Karya Mangkir Lagi
"Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan proses dan mekanisme pengadaan yang berlangsung di DJKA, ya artinya di bawah lingkup pekerjaan Kementerian Perhubungan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/3).
Proyek-proyek di bawah naungan DJKA yang masuk dalam radar penyidikan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, hingga Sulawesi.
Konfirmasi Hubungan dengan DPR RI
Selain mekanisme internal kementerian, penyidik juga berencana mendalami hubungan koordinasi antara Kemenhub dengan pihak legislatif, khususnya terkait fungsi pengawasan dan kemitraan dalam proyek perkeretaapian.
"Termasuk tentunya nanti juga akan di-cross juga ya konfirmasi-konfirmasi bagaimana kaitannya dengan DPR RI-nya sebagai mitra dari Kementerian Perhubungan yaitu di Komisi V," pungkas Budi.
Latar Belakang Kasus
Kehadiran Budi Karya dalam pemeriksaan ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Tri Haryanto, yang menyatakan kliennya kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Kami memenuhi undangan tersebut," ujar Tri singkat.
Sebagai informasi, nama Budi Karya sebelumnya sempat muncul dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg.
Putusan tersebut berkaitan dengan terdakwa Muchamad Hikmat, pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas, yang terlibat dalam pusaran kasus suap di lingkungan DJKA.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.