Fakta Nasional

KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi Dana Darurat BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai di BNPB pada Selasa, 3 November 2026. Kasus ini mencakup klaster konflik kepentingan dan suap pengadaan barang senilai miliaran rupiah.

Penulis: argenteaayu Tuesday, 03 November 2026 📖 2 menit
KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi Dana Darurat BNPB

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi penting pada Selasa, 3 November 2026. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tim penyidik memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Kepala Biro Perencanaan BNPB Andria Yuferryzal dan ASN BNPB Kastelia Medina. Selain itu, KPK juga memeriksa karyawan CV Pesona Reyna Arjaya Ernayuli serta Direktur CV Pesona Reyna Arjaya Ranap Mangido Asi Manalu.

Akar Masalah dan Klaster Kasus

Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan 15 orang di wilayah Jakarta. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka resmi.

Para tersangka tersebut meliputi Bima Setiawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Tersangka berikutnya adalah Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu.

Ada pula Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Dua tersangka terakhir berasal dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.

KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster utama, yaitu dugaan konflik kepentingan dan dugaan suap. Pada klaster konflik kepentingan, sejumlah penyedia barang yang bermitra dengan BNPB diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan. Pengadaan lewat mekanisme penunjukan langsung ini berlangsung selama periode 2024 hingga 2026 dengan total nilai mencapai Rp148 miliar.

Rincian proyek tersebut mencakup Rp45,76 miliar pada tahun 2024. Nilainya kemudian meningkat menjadi Rp52,27 miliar pada tahun 2025 dan sekitar Rp50 miliar pada tahun 2026.

Aliran Dana dan Barang Bukti

KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu bentuk pemanfaatannya adalah pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer. Kepemilikan saham itu mencapai 150,4 juta lembar atau senilai Rp30,98 miliar.

Sementara itu, pada klaster suap, Richard Erlangga diduga meminta fee kepada vendor agar mendapat paket pengadaan tahun 2026. PT Trans Lintas Selaras menjadi salah satu penyedia yang menyetujui permintaan tersebut. Richard diduga menerima uang sebesar Rp2,38 miliar melalui perantara dari Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan, sepanjang Januari hingga September 2026.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti senilai total Rp5,47 miliar. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, mata uang asing, puluhan keping emas, tabungan emas, serta aset kripto. Seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK