Mahfud MD Soroti Kasus Penyadapan Listyo Sigit
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengecam penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Mahfud mendesak agar Presiden terus menunjukkan ketegasan hukum terhadap siapa pun yang melanggar aturan.
FAKTANASIONAL.NET - Bareskrim Polri resmi mengumumkan penetapan status tersangka pada Selasa, 3 November 2026. Kasus ini melibatkan dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Penyidik menyatakan tindakan tersebut dilakukan di luar kewenangan institusi resmi. Praktik ilegal ini berlangsung dari tahun 2025 hingga Oktober 2026.
Tiga orang petinggi kepolisian langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi. Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk pemeriksaan lanjutan.
Reaksi Keras Mahfud MD
Profesor Mahfud MD menyampaikan kritik tajam melalui akun media sosial X miliknya. Ia mengaku sangat terkejut dengan keterlibatan mantan Kapolri tersebut.
Mahfud menyebut tindakan itu sebagai kejahatan serius di tubuh kepolisian. Padahal, Listyo Sigit merupakan pejabat lama yang pernah mendapat banyak penghargaan bergengsi.
Ia lantas membandingkan kasus ini dengan penegakan hukum pada sektor lainnya. Mahfud mencontohkan kasus hukum yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Selain itu, ia juga menyinggung proses hukum terhadap Febrie Adriansyah. Menurutnya, langkah tegas ini membuktikan komitmen pemberantasan hukum di lingkaran kekuasaan.
Desakan Ketegasan Presiden
Mahfud meminta Presiden Prabowo Subianto untuk terus bertindak tegas. Langkah hukum tanpa pandang bulu diyakini mampu meningkatkan kepercayaan publik.
Ia mengingatkan para pejabat agar tidak menyalahgunakan kedekatan kekuasaan. Pelanggaran hukum harus ditindak secara transparan dan adil oleh aparat.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.