Mengapa Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah Dihapus MK?
FAKTANASIONAL.NET - Pasal penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 dan 241 KUHP) sudah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK) dalam siding, Jumat, 28 Agustus 2026. Mengapa? MK menyatakan, Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 202…
FAKTANASIONAL.NET - Pasal penghinaan terhadap pemerintah (Pasal 240 dan 241 KUHP) sudah dihapus Mahkamah Konstitusi (MK) dalam siding, Jumat, 28 Agustus 2026. Mengapa?
MK menyatakan, Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal-pasal tersebut mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. MK menilai ketentuan itu berpotensi mereduksi, bahkan menghilangkan, hak konstitusional warga negara.
Keputusan tersebut sesungguhnya bukan sekadar persoalan hukum. Ia menyentuh pertanyaan yang jauh lebih mendasar: seberapa jauh negara demokratis boleh melindungi dirinya dari kritik warga negara?
Pemerintah tentu memiliki kehormatan. Presiden, menteri, DPR, polisi, TNI dan lembaga negara lainnya juga memiliki kewibawaan. Tetapi kewibawaan negara seharusnya tidak dibangun dengan membuat masyarakat takut bicara.
Dalam negara demokrasi, pejabat publik justru harus memiliki toleransi yang lebih besar terhadap kritik dibandingkan warga biasa. Sebab pejabat menggunakan kekuasaan publik, mengelola uang negara dan membuat keputusan yang memengaruhi kehidupan jutaan orang.
Masyarakat boleh bertanya: mengapa harga naik? Mengapa pelayanan buruk? Mengapa suatu proyek pemerintah tidak berhasil? Mengapa pejabat mengambil keputusan tertentu? Mengapa suatu program dianggap tidak tepat sasaran?
Semua pertanyaan itu dapat terasa menyakitkan bagi pemerintah. Namun rasa tidak nyaman pejabat bukan alasan untuk menghilangkan hak masyarakat menyampaikan kritik.
Masalahnya menjadi lebih serius ketika kritik di media sosial mudah dipahami sebagai penghinaan. Seorang warga mungkin menulis dengan bahasa kasar karena marah. Tetapi kemarahan dan kebodohan dalam memilih kata, tidak selalu identik dengan tindak pidana.
Negara seharusnya mampu membedakan antara kritik, satire, penghinaan, fitnah, ancaman dan hasutan kekerasan. Semuanya tidak boleh ditempatkan dalam keranjang yang sama.
Keputusan MK menjadi penting karena demokrasi tidak hanya diuji ketika rakyat memuji pemerintah. Demokrasi justru diuji ketika rakyat mengatakan sesuatu yang tidak ingin didengar oleh penguasa.
Dalam kehidupan sehari-hari, kritik merupakan mekanisme koreksi. Seorang sopir yang diberi tahu bahwa kendaraannya berjalan ke arah yang salah seharusnya tidak marah kepada orang yang memberi tahu. Pemerintah pun demikian.
Bila pemerintah yakin kebijakannya benar, jawaban terbaik terhadap kritik adalah data, argumentasi dan hasil nyata.
Jika masyarakat mengkritik program pemerintah, pemerintah dapat menjawab dengan angka. Jika masyarakat menuduh pelayanan buruk, pemerintah dapat menunjukkan perbaikan. Jika masyarakat mempertanyakan anggaran, pemerintah dapat membuka informasi.
Itulah cara membangun kepercayaan.
Sebaliknya, jika respons terhadap kritik adalah pelaporan, pemblokiran, pemanggilan atau ancaman pidana, masyarakat dapat memperoleh kesan bahwa pemerintah tidak mampu menjawab substansi kritik.
Putusan MK karena itu seharusnya menjadi momentum untuk membangun budaya politik baru. Pemerintah tidak perlu alergi terhadap kritik. Pejabat juga tidak harus menjawab setiap komentar di media sosial.
Yang diperlukan adalah kesediaan mendengar kritik yang relevan dan membedakan kritik yang bermutu dari sekadar provokasi.
Masyarakat pun memiliki tanggung jawab. Kebebasan berpendapat bukan izin untuk memfitnah, mengancam atau menghasut kekerasan.
Dengan demikian, demokrasi membutuhkan dua pihak yang sama-sama dewasa: pemerintah yang tahan kritik dan masyarakat yang bertanggung jawab ketika mengkritik.
Pada akhirnya, pemerintah yang kuat bukan pemerintah yang sedikit dikritik.
Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang tetap berdiri kokoh meskipun dikritik keras, karena kebijakannya mampu dipertanggungjawabkan. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.