MKMK Tegaskan 9 Hakim MK Tak Langgar Etik dalam Gugatan Ijazah Gibran
FAKTANASIONAL.NET – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terbukti melakukan pelanggaran etik saat menangani perkara gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putus…
FAKTANASIONAL.NET – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terbukti melakukan pelanggaran etik saat menangani perkara gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKMK di Jakarta pada Kamis, 5 November 2026. Majelis menolak seluruh laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan terhadap sembilan hakim konstitusi tersebut.
"Memutuskan, menyatakan menolak laporan pelapor untuk seluruhnya," kata hakim ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dalam persidangan.
Laporan tersebut diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung. Pengaduan itu tercatat dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026.
Dalam laporannya, pemohon mempersoalkan independensi sembilan hakim MK yang menangani perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mereka menilai kewenangan lembaga peradilan digunakan untuk memperlihatkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana, salah satu pemohon dalam perkara tersebut.
Selain itu, pemohon mempersoalkan keputusan hakim yang langsung menjadwalkan agenda pembuktian dari pemohon maupun termohon, yakni KPU, termasuk keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
Menurut pemohon, proses tersebut diduga tidak terlepas dari tekanan publik, media, hingga kepentingan politik.
Namun, MKMK memiliki pertimbangan berbeda. Majelis menilai keterlibatan lembaga peradilan dalam menyelesaikan persoalan politik merupakan fenomena yang wajar di berbagai negara. Kehadiran pengadilan justru diperlukan agar persoalan politik tidak terus berlarut tanpa kepastian hukum.
Persoalan yang perlu diwaspadai, menurut MKMK, adalah ketika lembaga peradilan justru terpengaruh oleh permainan politik.
MKMK juga menyatakan langkah hakim memeriksa pokok perkara tidak melanggar prinsip kecakapan, kesaksamaan, serta kearifan dan kebijaksanaan.
"Dengan demikian, tindakan para hakim terlapor untuk memeriksa pokok perkara yang tidak cukup hanya berhenti pada pemeriksaan syarat formil permohonan dalam permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 adalah pilihan berdasarkan cara pandang berhukum yang digunakan oleh para hakim terlapor berdasarkan keputusan yang diambil secara kolektif dan oleh karenanya tidak melanggar prinsip-prinsip pada Sapta Karsa Hutama, khususnya prinsip kecakapan, dan kesaksamaan, dan prinsip kearifan dan kebijaksanaan," ujar hakim MKMK.
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon, Saddan Sitorus, juga menyampaikan dugaan adanya potensi iming-iming kepada hakim terkait penayangan ijazah Gibran. Dugaan tersebut dikaitkan dengan sayembara yang pernah disampaikan Denny Indrayana.
Meski demikian, melalui putusan 5 November 2026, MKMK menolak seluruh laporan terhadap sembilan hakim MK.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.