Politikus Golkar Fahd A Rafiq Kena OTT KPK
FAKTANASIONAL.NET - Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Senin (14/9/2026). Pimpinan DPP Partai Golkar pun menegaskan bakal mene…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Senin (14/9/2026). Pimpinan DPP Partai Golkar pun menegaskan bakal menentukan sikap setelah ada kejelasan status hukum atas kadernya tersebut.
BACA JUGA
OTT Kantah BPN Bogor, KPK Sita Fulus Ratusan Miliar dan Ciduk 17 Orang
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menegaskan, partainya menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan komisi antirasuah.
"Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum. Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya," ujar Sarmuji, Selasa (15/9/2026).
Meski demikian, Golkar belum mengambil tindakan serta-merta karena masih menunggu paparan resmi dari KPK mengenai detail konstruksi perkara. "Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya," imbuhnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan Ketua DPP Partai Golkar tersebut. Budi menyampaikan bahwa Fahd telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, guna menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA
KPK Sita 20 Koper Uang Ratusan Miliar dalam OTT ATR/BPN
Namun, perannya dalam perkara ini belum dibeberkan secara rinci.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim penyidik KPK tidak hanya mengamankan Fahd. Sejumlah pejabat pertanahan dan pimpinan perusahaan swasta turut diciduk.
Mereka adalah Dirjen PPTR Kementerian ATR Lampri, Kepala Kantah Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Tangerang Tardi, mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Hingga saat ini, para pihak yang ditangkap masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai aturan, KPK memiliki batas waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak terkait. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.