Fakta Nasional

Tiga Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden

Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal aktif, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit, sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo yang terjadi pada 2025–2026. Dalam jumpa pers Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyatakan penyidik menyita 11 handphone, satu iPad, dan flashdisk sebagai barang bukti setelah menerima laporan pada 30 Oktober 2026.

Penulis: argenteaayu Tuesday, 03 November 2026 📖 1 menit
Tiga Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden

FAKTANASIONAL.NET - Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Peristiwa hukum ini diumumkan langsung dalam jumpa pers resmi di Mabes Polri pada hari Selasa, 3 November 2026.

Kasus besar tersebut melibatkan nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa tindak pidana ini berlangsung dalam kurun waktu antara tahun 2025 hingga 2026.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Para tersangka diduga kuat memerintahkan penyadapan nomor telepon tertentu dengan memasukkannya secara langsung ke server LIMS. Tindakan melanggar hukum itu dilakukan tanpa melalui prosedur verifikasi resmi yang semestinya.

Selain itu, aktivitas penyadapan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Memasuki bulan Oktober 2026, para pelaku juga diduga memerintahkan penghapusan seluruh data elektronik hasil sadapan.

Dalam penggeledahan dan penyidikan lanjutan, aparat menyita sejumlah barang bukti elektronik yang sangat penting. Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, memaparkan rincian temuan tersebut kepada awak media massa.

"Polisi juga telah memeriksa satu orang saksi berinisial SU. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan sejumlah flashdisk," ujar Komjen Asep Safrudin saat memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026.

Meskipun demikian, pihak kepolisian belum merinci secara detail mengenai kepemilikan maupun peruntukan dari kesebelas handphone tersebut. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing perangkat dalam pusaran skandal ini.

Proses Hukum yang Berjalan

Laporan awal kasus ini bermula ketika petugas internal mendapati adanya kejanggalan lalu membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026. Sejak saat itu, penyidik Bareskrim bergerak cepat mengumpulkan alat bukti yang sah.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa setidaknya sepuluh orang saksi serta meminta keterangan dari tiga orang saksi ahli. Penegak hukum memastikan pengusutan perkara ini akan berjalan secara transparan dan tuntas demi menegakkan keadilan.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK