Hukum • 23 Jul 2026
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, MA: Amar Putusan Tolak
FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar dalam kasus korupsi pengadaan pesawat. Jadi, Emirsyah t…