JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 guna mengatur industri Buy Now Pay Later (BNPL) yang kian marak. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan…
Paylater
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

