JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengaku kecewa berat terhadap vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dinilai tidak berkeadilan.
Iwan divonis 11 tahun penjara beserta denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp13,5 miliar lantaran terbukti melakukan korupsi sejumlah kegiatan fiktif.
“Menyatakan terdakwa Iwan Henry Wardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Kamis (30/10/2025).
Vonis terhadap Iwan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan sanksi pidana selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Iwan juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar.
Kasus korupsi berlangsung selama 2020-2024. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menilai Iwan berkomplot bersama sejumlah bawahannya merancang sejumlah kegiatan fiktif saat kegiatan Ramadhan, perhelatan acara kebudayaan, dan sejumlah kegiatan komunitas lain.
Selain Iwan, perkara ini juga melibatkan eks Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta M Fairza Maulana dan Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi. Menurut Jaksa, ulah para terdakwa merugikan negara Rp36,3 miliar.
Dalam amar putusan, hakim meminta Iwan membayar denda dan mengganti uang kerugian untuk menghindari penyitaan terhadap harta bendanya. Jika Iwan tak menjalankan kewajiban tersebut, kata hakim Rios, hukuman penjara terhadap Iwan bakal ditambah 5 tahun.
Sementara itu, Citra Riski Amanda Istri dari Iwan Hendri yang turut hadir dalam persidangan itu hanya diam terduduk sedih ditemani oleh adik kandung Iwan Hendri Rika Sakti Amalia. Keduanya berharap cemas menunggu keputusan yang diambil Majelis Hakim. Sambil membaca doa terlihat jemarinya menggulirkan ayat Al-quran sambil melafalkan pelan.










