Hukum  

Skandal Makelar Dapur Gizi: Kejagung Resmi Tetapkan Ketua Yayasan IFSR Sebagai Tersangka Keenam

Skandal Makelar Dapur Gizi: Kejagung Resmi Tetapkan Ketua Yayasan IFSR Sebagai Tersangka Keenam/(Foto: RMOL.ID)

Mirisnya, amanat tersebut justru diselewengkan demi memperkaya diri sendiri. Tersangka diduga memperdagangkan titik-titik SPPG tersebut kepada pihak swasta yang tergiur menjadi mitra.

Dari transaksi gelap ini, Glory meraup setoran tunai dalam bentuk rupiah maupun valuta asing, yang diduga kuat mengalir kembali ke kantong Dadan Hindayana.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, penyidik menjerat Glory dengan Pasal 12 huruf a, b, dan g UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Guna memperlancar proses penyidikan, tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Penahanan Glory memperpanjang daftar pesakitan dalam skandal mega korupsi ini menjadi total enam orang tersangka.

Ia menyusul Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.[dit]

Exit mobile version