FAKTA NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Rabu 29 Mei 2024.
Menurut Kuntadi, enam orang yang ditetapkan tersangka adalah mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.
Mereka masing-masing berinisial TK menjabat periode 2010-2011, HN menjabat periode 2011-2013, DM menjabat periode 2013-2017, AH menjabat periode 2017-2019, MAA menjabat periode 2019-2021, dan ID menjabat periode 2021-2022.