FAKTA NASIONAL – Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menetapkan Direktur utama Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera di kecamatan Sekayam berinisial HS sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan BUMDes tahun anggaran 2018-2021.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Adi Rahmanto melalui releasenya yang diterima wartawan, Rabu 10 Juli 2024 menyampaikan, sebelum dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan.
“Ada 39 saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi ini,” kata Adi sapaan akrabnya.
Adi menjelaskan, tersangka HS diduga melakukan penyimpangan keuangan terhadap pengelolaan Dana bantuan yang diberikan oleh Menteri Desa tahun anggaran 2018 – 2021 sebesar Rp. 350 juta dan penyertaan modal dari lima desa yakni Desa Bungkang, Desa Lubuk Sabuk, Desa Malenggang, Desa Sei Tekam, dan Desa Semongan sebesar Rp. 150 juta