Tarik Roti Okko dari Peredaran, BPOM Temukan Kandungan Berbahaya

Kantor BPOM

FAKTA NASIONAL – Kandungan berbahaya pada Roti Okko ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengecek kehalalan roti tersebut.

“Nanti saya tanya ke Pak Kepala badan BPJPH nanti untuk ini akan dicek ulang oleh kepala BPJPH benar nggak kalau rekomendasi BPOM seperti itu tentu tidak boleh masuk dalam kategori halal,” ungkap Menag Yaqut, Kamis 25 Juli 2024.

Seandainya Roti Okko terbukti tak memenuhi persyaratan kehalalan produk, lanjut Yaqut, logo halal tidak boleh ditempelkan. Menurut dia, logo halal wajib dibuktikan dari komposisi hingga cara pembuatan.

“Ya, kalau memang tidak memenuhi persyaratan halal tentulah nggak boleh,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, BPOM memerintahkan penarikan terhadap makanan roti dengan merk Okko dari peredaran. Hal ini disebabkan terdapat bahan makanan yang dilarang.

BPOM menemukan adanya unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk roti Okko. Temuan itu terdeteksi setelah dilakukan uji laboratorium pada sampel roti Okko.