Hukum  

Dukung Pengungkapan Perkara Korupsi dan Narkotika, LPSK Siap Berkolaborasi Lindungi JC

Ketua LPSK, Achmadi/Humas.

Ditambahkan oleh Achmadi, dalam pelaksanaan pemenuhan hak saksi dan korban, selama ini LPSK telah banyak bekerjasama dengan penegak hukum yakni Kepolisian, kejaksaan, serta Kementerian/ Lembaga lainnya.

Pada 2024 (Januari-Oktober) permohonan untuk pemberian perlindungan bagi saksi dan korban ke LPSK yang berasal dari kepolisian sebanyak 957 permohonan, kejaksaan 38 permohonan, dan instansi pemerintah lainnya sebanyak 94 permohonan.

Perkara korupsi dan narkotika/psikotropika merupakan tindak pidana yang menjadi persoalan bangsa yang serius dan mendesak, perlu segera ditangani secara serius.

Namun terkait dengan angka permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK untuk kedua tindak pidana tersebut masih terhitung sedikit/ minim. Tercatat hingga Oktober 2024 untuk tindak pidana kasus korupsi terdapat 63 permohonan dan narkotika 17 permohonan.

Ditegaskan oleh Achmadi, sesuai Pasal 10A ayat (3) UU Nomor 31 tahun 2014, bahwa terdapat pemberian penghargaan pada JC atas kontribusi kesaksian dan kesediaannya dalam pengungkapan tindak pidana berupa: a) Keringanan penjatuhan pidana; atau b) Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus Narapidana.

Sejumlah kasus yang berhasil diungkap di awal pemerintahan Presiden Prabowo ini patut diapresiasi.

“LPSK siap mendukung penegakan hukum dengan melindungi saksi maupun saksi pelaku yang bekerjasama, pelapor untuk pengungkapan kasus kejahatan yang terorganisir seperti dalam perkara korupsi dan narkotika/psikotropika, dan/atau tindak tertentu sesuai kewengan LPSK,” pungkas Achmadi.[zul]