Hukum  

Tambahkan 4 Pasal Baru, Rapat Paripurna DPR Setujui Revisi UU DKJ

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir/Scsht.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET  – DPR RI menyetujui Revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (12/11/2024).

Keputusan tersebut disetujui setelah sejumlah fraksi di DPR RI setuju untuk menerima Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Adapun dorongan revisi tersebut dilakukan diantaranya untuk antisipasi kepastian hukum mengenai nomenklatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Anggota DPR, Anggota DPRD dan Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Jakarta hasil pemilihan umum tahun 2024.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan proses legislasi revisi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan terus berlanjut setelah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR hari ini.

Adies menargetkan pengesahan revisi UU DKJ menjadi UU sebelum gelaran Pilkada 27 November.

“Ya memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan (pilkada),” kata Adies usai Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Ia mewanti-wanti akan ada gugatan yang muncul terhadap UU DKJ jika tidak rampung sebelum pilkada.  Maka ia pun mendorong revisi UU DKJ turut memberikan kejelasan hukum dalam proses pelaksanaan pilkada.

“Kita khawatir kalau sudah coblosan nanti kan banyak gugatan-gugatan lagi terhadap undang-undang tersebut. kita khawatirkan nanti kan siapapun terpilih nanti ada gugatan-gugatan kan kasihan calonnya, jadi kita tidak mau itu terjadi,” ujarnya.