Pimpinan DPR Kritik Rencana Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen pada 2025

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto: Dokumen.

“Kondisi ini juga berdampak pada kelas menengah yang pendapatannya setara UMR. Mereka akan cenderung menahan konsumsi, padahal konsumsi domestik merupakan komponen penting pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya.

Ketiga, kenaikan tarif PPN dinilai dapat mengurangi daya saing sektor ekonomi tertentu, seperti ritel, pariwisata, dan industri. “Sektor ritel bisa semakin terpuruk akibat penurunan daya beli, sementara pariwisata akan menghadapi tantangan akibat kenaikan biaya perjalanan,” tambahnya.

Cucun juga mengingatkan bahwa kenaikan tarif PPN dapat memicu inflasi. Ia mencontohkan dampak kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen pada 2022 yang turut menyumbang inflasi sebesar 5,51 persen.

“Meski bukan satu-satunya faktor, kenaikan tarif PPN menjadi salah satu penyebab utama inflasi yang menggerus daya beli masyarakat,” katanya.

Selain itu, ia mengkhawatirkan bahwa tarif pajak yang terlalu tinggi dapat menurunkan kepatuhan pajak masyarakat. “Masyarakat bisa saja mencari cara untuk menghindari atau mengurangi kewajiban pajaknya, sehingga dampaknya tidak sesuai harapan,” imbuhnya.

Cucun mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan tarif PPN berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU HPP, yang memungkinkan tarif PPN diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

“Kalau dampaknya terlalu besar terhadap ekonomi dan masyarakat, kita perlu mendorong revisi tarif melalui peraturan pemerintah agar kembali ke angka 11 persen,” tegas legislator asal Jawa Barat ini.

Menurut Cucun, keputusan menaikkan PPN menjadi 12 persen harus benar-benar dipertimbangkan secara matang agar tidak merugikan rakyat dan memperlambat pemulihan ekonomi nasional.

“Ini soal kesejahteraan rakyat. Kita harus pastikan bahwa kebijakan ini tidak menambah beban masyarakat di tengah situasi yang sudah sulit,” pungkasnya. [dnl]