“Sebanyak 9,48 juta orang dari kelas menengah kita turun kelas. Ini adalah dampak nyata dari pandemi yang belum teratasi sepenuhnya,” ujarnya.
Ia juga mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mencatat sebanyak 64.288 tenaga kerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga November 2024, dengan sektor manufaktur sebagai penyumbang terbesar.
Menurut Anis, kajian dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyebut kenaikan PPN menjadi 12 persen dapat berdampak negatif pada ekonomi, seperti kontraksi pertumbuhan ekonomi, inflasi yang meningkat, penurunan konsumsi rumah tangga, serta defisit ekspor dan impor.
“Kenaikan PPN ini justru akan memperburuk kondisi perekonomian kita,” tegas Anis.
Anis mengingatkan bahwa pemerintah masih memiliki ruang untuk mengkoreksi tarif PPN sesuai dengan UU HPP Pasal 7 Ayat 3 dan 4. Dalam ketentuan tersebut, tarif PPN dapat disesuaikan antara 5 persen hingga 15 persen berdasarkan kondisi ekonomi dan persetujuan DPR.
“Pemerintah harus memanfaatkan ruang ini untuk mempertimbangkan situasi ekonomi yang sedang tidak kondusif. Jangan sampai kebijakan ini justru membebani masyarakat yang sudah kesulitan,” pungkasnya.
Anis mengajak pemerintah untuk lebih sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan memberikan solusi yang berpihak kepada rakyat. “Stimulus ekonomi harus diutamakan agar daya beli pulih dan masyarakat tidak semakin terbebani,” tutupnya. [dnl]









