TNI AL Gagalkan Peredaran Sabu di Perairan Kepri

Barang bukti narkoba yang diamankan Lantamal IV Batam

BATAM, FAKTANASIONAL.NET – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di perairan Pulau Keban, Kepulauan Riau, Senin (25/11).

Pelaku berinisial SL (34), warga Desa Keban, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, ditangkap dengan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan pendukung.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sabu seberat 43,2 gram yang terbagi dalam beberapa paket siap edar, mulai dari 27,9 gram hingga 0,1 gram.

Selain itu, petugas juga menyita senapan angin dengan amunisi, boat fiber abu-abu, mesin Yamaha 15 PK, alat hisap sabu, dua timbangan digital, sebuah telepon genggam, uang tunai Rp 25,47 juta, dan 20 dolar Singapura yang diduga hasil kejahatan.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan mengkandaskan speed boat-nya di hutan bakau Pulau Keban.

Tim F1QR terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan upaya pelaku. Dari pengakuan SL, narkotika tersebut diperoleh di Pulau Keban dan rencananya akan diedarkan ke Pulau Moro.