Kenaikan PPN Menjadi 12% Berlaku 1 Januari 2025: Pemerintah Fokus pada Kebijakan Berkeadilan

Anggota DPR RI, Herman Khaeron

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang merupakan produk hukum dari pemerintah dan DPR sebelumnya.

Anggota DPR RI Herman Khaeron mengatakan Kebijakan kenaikan PPN ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Meski bukan keputusan yang mudah, pemerintah berkewajiban menjalankan amanah undang-undang tersebut dengan memastikan implementasinya berjalan dengan tepat dan adil.

Menurutnya kenaikan PPN ini akan difokuskan pada barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi. Sementara itu, kebutuhan pokok seperti sembako akan tetap dibebaskan dari PPN melalui kebijakan afirmatif pajak nol persen.

Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan ini akan diiringi dengan peningkatan program-program pro-rakyat dan berbagai insentif yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.