JAKARTA, FAKTANSIONAL.NET – Pada Kamis, 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapuskan ketentuan presidential threshold melalui putusan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024.
Keputusan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam demokrasi Indonesia karena mengubah aturan yang telah lama menuai kontroversi.
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan ambang batas minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional sebagai syarat bagi partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Aturan ini sering dianggap membatasi hak konstitusional rakyat dan mempersempit pilihan politik.
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa ketentuan ini tidak hanya melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan.
MK menilai bahwa ambang batas ini telah menciptakan dominasi partai politik tertentu, sehingga mengurangi alternatif pilihan bagi pemilih.









