JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1446 H/2025 M. Dalam kesepakatan tersebut, Bipih yang harus disetor oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp55.431.750.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat panja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Panja Haji DPR, Abdul Wachid, dan dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief.
Abdul Wachid menjelaskan bahwa total BPIH untuk tahun 1446 H/2025 M ditetapkan sebesar Rp 89 juta. “Berdasarkan besaran BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79,” ujar Wachid.
Dari total BPIH tersebut, biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji adalah Rp 55.431.750. “Biaya per jemaah haji atau Bipih dibayarkan langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 55.431.750,” tambah Wachid.