JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET -Anggota DPR RI Komisi II, Aus Hidayat Nur, mengecam keras penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di area Laut Tangerang yang kini telah dipagar. Ia menilai tindakan tersebut melanggar aturan hukum dan mencoreng kedaulatan bangsa.
“Penerbitan HGB ini jelas menyalahi peraturan. Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi juga mencoreng kedaulatan negara. Pelakunya bukan pihak luar, tetapi orang dalam,” ujar Aus, Senin (20/1/2025).
Aus mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera mengungkap pihak yang menerbitkan HGB tersebut dan menindak tegas semua oknum yang terlibat.
Menurut Aus, penerbitan HGB di wilayah laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Perairan Indonesia dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa laut berada di bawah yurisdiksi negara dan tidak dapat menjadi objek hak milik individu atau badan hukum.
“HGB di wilayah laut tidak mungkin diterbitkan hanya dalam satu atau dua hari. Kemungkinan besar ini merupakan warisan dari rezim sebelumnya. Karena itu, Menteri ATR/BPN tidak perlu takut bersuara jika memang tidak bersalah,” tegasnya.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Timur ini juga menilai bahwa kasus ini menjadi peluang bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Saya mendukung penuh Bapak Presiden untuk menuntaskan kasus pagar laut ini dan masalah lain yang mungkin ikut terbongkar. Pemerintahan baru harus menunjukkan wibawa dan keadilan. Ini saat yang tepat untuk merebut simpati rakyat,” pungkas Aus.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut kedaulatan wilayah laut Indonesia yang seharusnya dijaga bersama. Masyarakat menantikan langkah tegas pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini.[dnl]