Riyono Serukan Pembentukan Pansus Terkait Kasus Pemagaran Laut di Tangerang Banten

Seruan Pembentukan Pansus Terkait Kasus Pemagaran Laut di Tangerang

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Dalam Sidang Paripurna DPR RI yang berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, Anggota Komisi IV DPR RI Riyono menyampaikan interupsi terkait dengan kasus pemagaran laut yang terjadi di wilayah Tangerang, Banten. Ia menyebutkan bahwa pemagaran laut tersebut telah menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat, karena selain mengganggu akses nelayan, juga mencerminkan pengelolaan ruang laut yang masih jauh dari optimal.

Riyono mengingatkan bahwa pengelolaan laut di Indonesia harus berlandaskan pada prinsip konstitusional yang terkandung dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa sumber daya alam, termasuk laut, dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut harus mengutamakan kepentingan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada laut.

“Prinsip Pemanfaatan ruang laut di Indonesia ini antara lain pertama Prinsip Konstitusional Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur VII ini.

Dalam kesempatan itu, Riyono juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang membatalkan konsep Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) dalam UU 27/2007, yang menegaskan bahwa pengelolaan laut harus dilakukan dengan prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.

Riyono juga merujuk pada Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 yang mengatur tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang mengharuskan setiap pemanfaatan ruang laut sesuai dengan zonasi nasional dan daerah.

Menanggapi masalah pemagaran laut yang tengah menjadi perhatian, Riyono mengusulkan agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Ia juga mendesak pemerintah untuk melindungi hak masyarakat pesisir, khususnya nelayan, dengan memastikan akses mereka tidak terhambat oleh pemagaran yang tidak sah.

“Mendesak pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat pesisir, khususnya nelayan, dengan memastikan mereka tetap memiliki akses untuk melaut tanpa hambatan akibat pemagaran laut yang tidak sah,” tegas Riyono.

Lebih lanjut, Riyono meminta agar kasus ini diusut tuntas, dengan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemagaran ilegal, demi menjaga keadilan dan keberlanjutan sektor perikanan nasional.[dnl]