“Unit pengelola syariah bukan hanya pelengkap, tapi berkontribusi dalam bentukan arah perkembangan sektor zakat dan filantropi Islam khususnya bagi OPZ,” katanya dalam sambutannya.
Adapun Dirjen Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr Waryono Abdul Ghofur dalam sambuatnnya mengungkapkan bahwa Talaqqi ini menjadi bentuk ikhtiar untuk menggali ijtiha-ijtihad baru, bukan hanya pada aspek pengelolaan, tapi juga meningkatkan pemahan terhadap asnaf yang sudah ditetapkan.
“Acara ini diharapkan dapat memperluas pemahaman umat Islam tentang fiqih zakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya zakat dalam mendukung kesejahteraan masyarakat,” katanya.
“Selain itu, acara ini juga bisa menjadi sarana edukasi bagi para muzaki agar lebih memahami kewajiban mereka, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi para mustahik yang membutuhkan,” tambahnya.
Sementara itu Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. K.H. Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan bahwazZakat itu bukan hanya ibadah maaliyah (harta), namun juga salah satu rukun Islam, serta wasilah yang mendasar untuk mewujudkan kesejahteraan Masyarakat.
“Oleh sebab itu, diperlukan ketentuan mengenai pengelolaan zakat yang tepat, yakni sesuai dengan fiqih Islam dan mampu mewujudkan kesejahteraan tersebut,” katanya.
Sedangkan Pimpinan Baznas, Prof. Dr. Nadratuzzaman Husen mengungkapkan bahwa zakat itu harus sesuai dengan aspek syar’i, regulasi, dan berkontribusi bagi bangsa dan negara ini.
“Banyak hal yang harus dibahas mengenai zakat, sehingga diperlukan forum seperti ini untuk menjawab permasalahan tersebut, terutama dalam menanggapi isu kemiskinan ekstrim yang muncul dan isu lainnya,” kata dia.[zul]











