“Banyak sekali bupati, gubernur, wali kota yang kasih iming-iming untuk bisa nanti dipekerjakan di berbagai tempat. Akhirnya mereka mengangkat tenaga honorer sendiri-sendiri, lalu kebingungan sendiri untuk menggaji,” jelasnya.
Irma mengungkapkan bahwa ada tenaga kesehatan honorer yang hanya menerima gaji sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan. Permasalahan ini, menurutnya, sudah berlangsung lama, dan Komisi IX DPR RI telah berulang kali mengingatkan pemerintah daerah dalam kunjungan kerja mereka.
Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), Irma menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah kerja Komisi IX DPR yang menangani ketenagakerjaan. Ia menekankan bahwa tenaga kesehatan harus memahami prosedur yang ada agar masalah mereka bisa diselesaikan dengan baik.
Meskipun DPR tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kepala daerah karena adanya aturan otonomi daerah, Irma memastikan bahwa Komisi IX DPR RI akan terus mendorong Kementerian Kesehatan untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah guna mencari solusi terbaik.
“Kami dari Komisi IX DPR selalu menyampaikan masalah-masalah ini kepada Menteri Kesehatan agar bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas kesehatan setempat,” pungkasnya.[zul]










