Hukum  

KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku

Djoko Tjandra usai diperiksa KPK/detik.

Wahyu telah divonis penjara dan sudah bebas. Selain Wahyu, ada Agustiani Tio, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu, serta Saeful Bahri selaku perantara suap, yang telah divonis penjara dan sudah bebas.

Pada akhir 2024, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

Hasto telah diadili dengan dakwaan merintangi penyidikan dan ikut memberi suap ke Wahyu bersama Harun Masiku.

Djoko Tjandra sendiri merupakan eks terpidana dalam sejumlah perkara. Dia divonis 2 tahun penjara dalam kasus cessie Bank Bali, 2,5 tahun dalam kasus surat jalan palsu, serta 4,5 tahun penjara suap terkait red notice dan fatwa MA.[zul]