Hukum  

Kasus Suap Vonis Lepas CPO: MA Copot Sementara Hakim dan Panitera, Kejagung Ajukan Kasasi

Tiga hakim yang terlibat kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022/scsht youtube.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara empat hakim dan panitera yang terjerat kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

“Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” kata Juru Bicara (Jubir) MA, Yanto saat press conference, Senin (14/4/2025).

Yanto menjelaskan MA belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap para tersangka lantaran masih harus menunggu kasusnya dinyatakan terbukti bersalah dan berstatus inkracht.

“Jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi terhadap vonis lepas yang dijatuhkan para Majelis Hakim yang kini menjadi tersangka tersebut.

Menurutnya, vonis lepas yang diputuskan hakim tersebut bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang meminta agar ketiga terdakwa untuk dimintai pertanggungjawaban ganti rugi materi.

“Sudah (mengajukan kasasi) tertanggal 27 Maret 2025, sesuai Akta Permohonan Kasasi,” terang Harli