Sementara itu , TNI Angkatan Darat (AD) mengatakan, pengerahan prajurit ke Kejaksaan di seluruh Indonesia bukan dalam rangka situasi khusus.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menuturkan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari kerja sama rutin yang sudah pernah berjalan sebelumnya.
Menurut Wahyu, surat telegram Panglima TNI yang berisi perintah pengamanan di lingkungan Kejati dan Kejari tersebut tergolong surat biasa (SB).
“Saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” kata Wahyu dikutip dari Kompas.com.
Dia menyatakan, kegiatan pengamanan itu sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antarsatuan.
Ke depan, kata Wahyu, akan ada kerja sama pengamanan secara institusi yang sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan.
“Sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis,” ujar dia.[zul]











