KPK Panggil Pokmas Srikandi Situbondo Terkait Dugaan Korupsi Wasbang Fiktif DPRD Jatim

Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

Dalam laporan awal, ZY bersama terlapor inisial UL diduga memperalat Pokmas Srikandi untuk mencairkan dana senilai Rp1.261.460.000 tanpa pelaksanaan kegiatan yang sesuai peruntukan.

Yesi mengaku tidak pernah melaksanakan kegiatan apapun atau menyalurkan program sebagaimana tanggung jawabnya sebagai pelaksana Program Swakelola Tipe 4.

Hingga berita ini diterbitkan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan konfirmasi resmi mengenai perkembangan terakhir pemeriksaan.

Namun, langkah pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti elektronik menandakan keseriusan lembaga antirasuah untuk menjerat para pelaku korupsi di tingkat daerah.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota DPRD dan aparatur desa agar tidak menyalahgunakan anggaran publik. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana merupakan fondasi utama menjalankan amanah rakyat.[dit]