Penyitaan aset merujuk pada konstruksi perkara yang melibatkan Adjie (pemilik PT JN) serta tiga mantan Direktur PT ASDP: Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.
Keempatnya telah dicegah ke luar negeri dan mengajukan praperadilan yang ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
Setelah penyitaan, KPK akan mengajukan permohonan perampasan aset ke pengadilan guna mengembalikan kerugian negara.
Sementara itu, para tersangka berupaya menunda proses hukum melalui praperadilan, namun upaya tersebut tidak berhasil. KPK terus memantau pelaksanaan penyitaan hingga eksekusi perampasan.
Kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP menggarisbawahi pentingnya pengawasan internal BUMN dan peran aktif KPK dalam menindak korupsi struktural.
Langkah penyitaan aset adalah bagian krusial dalam memastikan dana negara yang dikorupsi dapat dipulihkan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.[dit]







