KPK Tetapkan Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar di MPR RI

Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan di Sekretariat Jenderal MPR RI.

Nilai gratifikasi diperkirakan mencapai Rp 17 miliar, yang berasal dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa meski identitas tersangka belum diumumkan, pihaknya akan memastikan prosedur pencegahan bepergian ke luar negeri untuk yang bersangkutan.

Tahap penyidikan dimulai dengan pemanggilan dua saksi: Cucu Riwayati (pejabat pengadaan barang/jasa 2020–2021) dan Fahmi Idris (anggota Pokja-UKPBJ 2020). KPK berkomitmen menuntaskan konstruksi perkara sebelum mengumumkan identitas penuh tersangka.