KPK Sita Konsesi Tambang Rp1,6 Triliun Terkait Kasus LPEI

Gedung Merah Putih KPK
KPK merekomendasikan Badan Gizi Nasional (BGN) segera menyusun rencana aksi perbaikan menyusul ditemukannya kasus salah sasaran distribusi dan ketiadaan blueprint dalam pelaksanaan program MBG/fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan langkah tegas dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi. Terbaru, KPK menyita areal konsesi tambang batu bara milik PT Kalimantan Prima Nusantara seluas 1.500 hektar dengan estimasi nilai mencapai 100 juta dolar AS atau setara Rp1,6 triliun, dilansir dari berbagai sumber 29 Agustus 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan pembuktian perkara dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). Penyitaan juga menjadi langkah awal asset recovery demi pemulihan kerugian negara.