JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan taringnya dalam mengusut skandal korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 21 individu kini menyandang status tersangka.
Sebagai langkah awal, empat tersangka kunci yang diduga menjadi penerima utama aliran dana haram tersebut resmi ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Merah Putih KPK. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak akan memberi ampun bagi para pelaku korupsi yang merampas hak rakyat, dilansir dari berbagai sumber pada 6 Oktober 2025.
Keempat tersangka yang ditahan ini memiliki posisi strategis di lembaga legislatif daerah. Mereka adalah Kusnadi, Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024; beserta dua wakilnya, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar. Satu nama lainnya adalah Bagus Wahyudiono, seorang staf yang diduga turut terlibat dalam jaringan ini.
Penahanan ini diumumkan secara resmi oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menandai babak baru dalam pemberantasan korupsi di Jawa Timur.











